Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kriteria Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a meliputi: a. penurunan Ketersediaan Pangan Pokok bagi sebagian besar masyarakat dalam jangka waktu tertentu; b. lonjakan harga Pangan Pokok dalam jangka waktu tertentu; dan/atau c. penurunan konsumsi Pangan Pokok sebagian besar masyarakat untuk memenuhi kebutuhan Pangan sesuai norma Gizi.
Your Correction