Correct Article 42
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Current Text
Kriteria Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a meliputi:
a. penurunan Ketersediaan Pangan Pokok bagi sebagian besar masyarakat dalam jangka waktu tertentu;
b. lonjakan harga Pangan Pokok dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
c. penurunan konsumsi Pangan Pokok sebagian besar masyarakat untuk memenuhi kebutuhan Pangan sesuai norma Gizi.
Your Correction
