Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan industri Pangan yang berbasis Pangan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf i dilakukan melalui: a. pemanfaatan bahan baku Pangan Lokal; b. pemberian insentif usaha Pangan Lokal; c. inkubasi industri Pangan Lokal; dan d. dukungan infrastruktur dan regulasi untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing.
Your Correction