Correct Article 34
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Current Text
Penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf h dilakukan melalui:
a. dukungan kebijakan dan pemberian insentif ekonomi dan non ekonomi untuk budidaya dan pengembangan usaha produk Pangan Lokal;
b. penciptaan dan pengembangan teknologi tepat guna untuk meningkatkan efisiensi, nilai tambah, serta menjamin mutu dan keamanan produk Pangan Lokal;
c. fasilitasi untuk mengakses teknologi, sarana produksi, permodalan, pengolahan, dan pemasaran Pangan bagi usaha Pangan Lokal;
d. pembinaan kewirausahaan, penguatan kelembagaan, dan kemitraan usaha Pangan Lokal;
e. kemudahan pemberian perizinan usaha Pangan Lokal; dan
f. pengembangan permintaan produk Pangan Lokal melalui fasilitasi sosialisasi, promosi, dan edukasi.
Your Correction
