Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e dilakukan melalui penerapan sistem pengelolaan tanaman, ternak, dan/atau ikan serta sumber daya secara terpadu dan berkelanjutan.
Your Correction