Correct Article 30
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Current Text
Pengenalan jenis Pangan baru, termasuk Pangan Lokal yang belum dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d dilakukan melalui promosi, edukasi, pengembangan usaha, dan fasilitasi pemasaran.
Your Correction
