Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengenalan jenis Pangan baru, termasuk Pangan Lokal yang belum dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d dilakukan melalui promosi, edukasi, pengembangan usaha, dan fasilitasi pemasaran.
Your Correction