Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengoptimalan Pangan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. peningkatan konsistensi kuantitas, mutu, kontinuitas, dan keamanan Pangan Lokal; b. penerapan standar mutu produk Pangan Lokal; c. pengembangan statistik produksi Pangan Lokal; d. penelitian, pengembangan, dan pengkajian Pangan Lokal; dan e. promosi dan edukasi Pangan Lokal. (2) Standar mutu produk Pangan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga terkait.
Your Correction