Correct Article 25
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Current Text
Penganekaragaman Pangan merupakan upaya meningkatkan Ketersediaan Pangan yang beragam dan berbasis pada potensi sumber daya lokal untuk:
a. memenuhi pola konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman;
b. mengembangkan usaha Pangan; dan/atau
c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Your Correction
