Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penganekaragaman Pangan merupakan upaya meningkatkan Ketersediaan Pangan yang beragam dan berbasis pada potensi sumber daya lokal untuk: a. memenuhi pola konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman; b. mengembangkan usaha Pangan; dan/atau c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Your Correction