Correct Article 11
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Current Text
(1) Dalam melaksanakan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala Lembaga Pemerintah dapat mengusulkan kepada
untuk menugaskan Badan Usaha Milik Negara di bidang Pangan.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN.
Your Correction
