Correct Article 10
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Current Text
Cadangan Pangan Pemerintah selain digunakan untuk penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat dimanfaatkan untuk kerja sama internasional dan pemberian bantuan Pangan luar negeri.
Your Correction
