Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Cadangan Pangan Pemerintah selain digunakan untuk penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat dimanfaatkan untuk kerja sama internasional dan pemberian bantuan Pangan luar negeri.
Your Correction