Correct Article 7
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Current Text
(1) Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diutamakan melalui pembelian Pangan Pokok Tertentu produksi dalam negeri.
(2) Pembelian Pangan Pokok Tertentu produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada harga pembelian yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Your Correction
