Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemerintah, melalui: a. pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah; b. pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah; dan c. penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah, berdasarkan jenis dan jumlah Cadangan Pangan Pemerintah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
Your Correction