Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 4
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Jenis Pangan Pokok Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh PRESIDEN sebagai Cadangan Pangan Pemerintah.
Your Correction
Jenis Pangan Pokok Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh PRESIDEN sebagai Cadangan Pangan Pemerintah.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion