Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 90

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
Your Correction