Correct Article 88
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, organisasi dan tata kerja Lembaga Pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan belum terbentuk, maka tugas dan fungsi Lembaga Pemerintah dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Your Correction
