Correct Article 86
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Current Text
(1) Masyarakat memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam mewujudkan Ketahanan Pangan dan Gizi.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan produksi dan pengolahan Pangan, Distribusi Pangan, dan perdagangan Pangan;
b. penyelenggaraan komunikasi, informasi, edukasi, promosi di bidang konsumsi dan diversifikasi Pangan;
c. pencegahan dan penanggulangan masalah Pangan dan Gizi;
d. pemberian data dan informasi yang benar dan akurat mengenai masalah Ketahanan Pangan dan Gizi;
e. pemecahan permasalahan Ketahanan Pangan dan Gizi.
Your Correction
