Correct Article 84
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Current Text
(1) Data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) disampaikan secara cepat, tepat, dan akurat.
(2) Data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dengan bahasa INDONESIA dan dapat dilengkapi dengan bahasa internasional yang mudah dipahami.
Your Correction
