Correct Article 82
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Current Text
Penyajian dan penyebaran data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilakukan melalui:
a. pengaturan akses dan penggunaan data;
b. penerbitan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu;
c. pencantuman pada laman; dan
d. pemberitaan melalui media cetak dan elektronik.
Your Correction
