Correct Article 80
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Current Text
Penganalisisan data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilakukan melalui:
a. penentuan metode analisis;
b. pelaksanaan analisis;
c. interpretasi hasil analisis; dan
d. perumusan hasil analisis.
Your Correction
