Correct Article 77
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Current Text
(1) Data dan informasi Pangan dan Gizi paling sedikit memuat:
a. jenis produk Pangan;
b. neraca Pangan;
c. letak, luas wilayah dan kawasan produksi Pangan;
d. permintaan pasar;
e. peluang dan tantangan pasar;
f. produksi;
g. harga;
h. konsumsi;
i. Status Gizi;
j. ekspor dan impor;
k. perkiraaan pasokan;
l. perkiraan musim tanam dan musim panen;
m. perkiraaan iklim;
n. teknologi Pangan;
o. kebutuhan Pangan setiap daerah; dan
p. perkiraan musim tangkapan ikan.
(2) Data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diutamakan untuk Pangan Pokok, Pangan Pokok Tertentu, dan Pangan Lokal.
Your Correction
