Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data dan informasi Pangan dan Gizi paling sedikit memuat: a. jenis produk Pangan; b. neraca Pangan; c. letak, luas wilayah dan kawasan produksi Pangan; d. permintaan pasar; e. peluang dan tantangan pasar; f. produksi; g. harga; h. konsumsi; i. Status Gizi; j. ekspor dan impor; k. perkiraaan pasokan; l. perkiraan musim tanam dan musim panen; m. perkiraaan iklim; n. teknologi Pangan; o. kebutuhan Pangan setiap daerah; dan p. perkiraan musim tangkapan ikan. (2) Data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk Pangan Pokok, Pangan Pokok Tertentu, dan Pangan Lokal.
Your Correction