Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi. (2) Sistem Informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk: a. perencanaan; b. pemantauan dan evaluasi; c. stabilisasi pasokan dan harga Pangan; dan d. pengembangan sistem peringatan dini terhadap masalah Pangan serta kerawanan Pangan dan Gizi.
Your Correction