Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan terhadap Ketersediaan Pangan dan/atau kecukupan Pangan Pokok di tingkat: a. provinsi dilakukan oleh gubernur; dan b. kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/wali kota.
Your Correction