Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan Ketersediaan Pangan dan/atau kecukupan Pangan diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah.
Your Correction