Correct Article 73
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan Ketersediaan Pangan dan/atau kecukupan Pangan diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah.
Your Correction
