Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dilakukan melalui: a. perhitungan neraca Pangan secara berkala; b. pengendalian pencapaian sasaran produksi Pangan dalam negeri; c. pengelolaan Cadangan Pangan Nasional; d. pengendalian jumlah dan jenis Pangan Pokok yang diimpor; dan e. pengaturan distribusi, dan pemasaran Pangan.
Your Correction