Correct Article 72
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Current Text
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dilakukan melalui:
a. perhitungan neraca Pangan secara berkala;
b. pengendalian pencapaian sasaran produksi Pangan dalam negeri;
c. pengelolaan Cadangan Pangan Nasional;
d. pengendalian jumlah dan jenis Pangan Pokok yang diimpor; dan
e. pengaturan distribusi, dan pemasaran Pangan.
Your Correction
