Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Ketahanan Pangan dan Gizi, Pemerintah berwenang melakukan pengawasan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemenuhan ketersediaan dan/atau kecukupan Pangan Pokok yang aman, bergizi, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat. (3) Pengawasan terhadap ketersediaan dan/atau kecukupan Pangan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala Lembaga Pemerintah.
Your Correction