Correct Article 71
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Ketahanan Pangan dan Gizi, Pemerintah berwenang melakukan pengawasan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemenuhan ketersediaan dan/atau kecukupan Pangan Pokok yang aman, bergizi, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat.
(3) Pengawasan terhadap ketersediaan dan/atau kecukupan Pangan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala Lembaga Pemerintah.
Your Correction
