Correct Article 2
PP Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Current Text
Ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. Cadangan Pangan Pemerintah dan cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
b. Penganekaragaman Pangan dan perbaikan Gizi masyarakat;
c. kesiapsiagaan terhadap Krisis Pangan dan penanggulangan Krisis Pangan;
d. Distribusi Pangan, perdagangan Pangan, dan bantuan Pangan;
e. pengawasan;
f. Sistem Informasi Pangan dan Gizi; dan
g. peran serta masyarakat.
Your Correction
