Correct Article 5
PP Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PELAYANAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Your Correction
