Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PELAYANAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Your Correction