Correct Article 29
PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
(1) Setiap bentuk Kemitraan yang dilakukan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dituangkan dalam perjanjian Kemitraan.
(2) Perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA.
(3) Dalam hal salah satu pihak merupakan orang atau badan hukum asing, perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam Bahasa INDONESIA dan bahasa asing.
(4) Perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit:
a. kegiatan usaha;
b. hak dan kewajiban masing-masing pihak;
c. bentuk pengembangan;
d. Jangka Waktu; dan
e. penyelesaian perselisihan.
Your Correction
