Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 27, antar Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dapat melakukan Kemitraan lain. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 11 ayat (3).
Your Correction