Correct Article 27
PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
(1) Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Usaha Menengah dapat bermitra dengan Usaha Besar dengan Kemitraan pola penyumberluaran, untuk mengerjakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan utama Usaha Besar.
(2) Usaha Mikro atau Usaha Kecil dapat bermitra dengan Usaha Menengah dengan Kemitraan pola penyumberluaran, untuk mengerjakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan utama Usaha Menengah.
(3) Kemitraan pola penyumberluaran dijalankan pada bidang dan jenis usaha yang bukan merupakan pekerjaan pokok dan/atau bukan komponen pokok.
(4) Dalam pola Kemitraan penyumberluaran:
a. Usaha Besar berkedudukan sebagai pemilik pekerjaan, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah berkedudukan sebagai penyedia dan pelaksana jasa pekerjaan.
b. Usaha Menengah berkedudukan sebagai pemilik pekerjaan, Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai penyedia dan pelaksana jasa pekerjaan.
(5) Pelaksanaan pola Kemitraan penyumberluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
