Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang akan mengembangkan usaha dengan menerapkan sistem bisnis melalui pemasaran barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat www.djpp.kemenkumham.go.id dimanfaatkan dan/atau dipergunakan oleh pihak lain, dapat melakukan Kemitraan dengan pola Waralaba sebagai pemberi Waralaba.
Your Correction