Correct Article 60
PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
Biaya pelaksanaan koordinasi dan pengendalian dibebankan pada anggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, kementerian teknis/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
