Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 mempunyai tugas: a. menyiapkan, menyusun, MENETAPKAN dan/atau melaksanakan kebijakan umum secara nasional tentang penumbuhan Iklim Usaha, pengembangan usaha, Pembiayaan dan penjaminan, dan Kemitraan; b. memaduserasikan perencanaan nasional, sebagai dasar penyusunan kebijakan dan strategi pemberdayaan yang dijabarkan dalam program pembangunan daerah dan pembangunan sektoral; c. merumuskan kebijakan penanganan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan pemberdayaan di tingkat nasional dan di daerah; d. menyusun pedoman penyelenggaraan pemberdayaan di daerah dengan memaduserasikan perencanaan pemberdayaan di tingkat nasional dengan di tingkat daerah; e. mengoordinasikan dan memaduserasikan penyusunan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain dengan UNDANG-UNDANG tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; f. mengoordinasikan pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah; g. melakukan pemantauan pelaksanaan program: 1) pengembangan usaha bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang diselenggarakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan masyarakat dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumberdaya manusia, desain dan teknologi; www.djpp.kemenkumham.go.id 2) pengembangan di bidang Pembiayaan dan penjaminan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah; 3) pengembangan Kemitraan usaha. h. melakukan evaluasi pelaksanaan program: 1) pengembangan usaha bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang diselenggarakan Pemerintah, Dunia Usaha, dan masyarakat dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumberdaya manusia, desain dan teknologi; 2) pengembangan di bidang Pembiayaan dan penjaminan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah; 3) pengembangan Kemitraan usaha. (2) Menteri Teknis/Kepala Lembaga Nonkementerian mempunyai tugas: a. menyusun kebijakan teknis pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, berpedoman pada kebijakan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; b. melaksanakan program pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dengan berpedoman pada kebijakan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan kebijakan sektoral; dan c. menginformasikan hasil pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah kepada Menteri. (3) Gubernur dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah mempunyai tugas: a. menyusun, menyiapkan, MENETAPKAN dan/atau melaksanakan kebijakan umum di daerah provinsi tentang penumbuhan Iklim Usaha, pengembangan usaha, Pembiayaan dan penjaminan, dan Kemitraan; b. memaduserasikan perencanaan daerah, sebagai dasar penyusunan kebijakan dan strategi pemberdayaan yang dijabarkan dalam program daerah provinsi; c. menyelesaikan masalah yang timbul dalam penyelenggaraan pemberdayaan di daerah provinsi; d. memaduserasikan penyusunan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di daerah provinsi dengan UNDANG-UNDANG tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; e. menyelenggarakan kebijakan dan program pengembangan usaha, Pembiayaan dan penjaminan, dan Kemitraan pada daerah provinsi; www.djpp.kemenkumham.go.id f. mengkoordinasikan pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah di daerah provinsi; g. melakukan pemantauan pelaksanaan program: 1) pengembangan usaha bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang diselenggarakan pemerintah provinsi, Dunia Usaha dan masyarakat dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumberdaya manusia, desain dan teknologi; 2) pengembangan di bidang Pembiayaan dan penjaminan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah; 3) pengembangan Kemitraan usaha. h. melakukan evaluasi pelaksanaan program: 1) pengembangan usaha bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang diselenggarakan pemerintah provinsi, Dunia Usaha, dan masyarakat dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumberdaya manusia, desain dan teknologi; 2) pengembangan di bidang Pembiayaan dan penjaminan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah. 3) pengembangan Kemitraan usaha. i. menginformasikan dan menyampaikan hasil pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah kepada Menteri. (4) Bupati/Walikota dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah mempunyai tugas meliputi: a. menyusun, menyiapkan, MENETAPKAN dan/atau melaksanakan kebijakan umum di daerah tentang penumbuhan Iklim Usaha, pengembangan usaha, Pembiayaan dan penjaminan, dan Kemitraan; b. memaduserasikan perencanaan daerah, sebagai dasar penyusunan kebijakan dan strategi pemberdayaan yang dijabarkan dalam program daerah kabupaten/kota; c. merumuskan kebijakan penanganan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan pemberdayaan di daerah kabupaten/kota; d. memaduserasikan penyusunan dan pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan di daerah kabupaten/kota dengan UNDANG-UNDANG tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; www.djpp.kemenkumham.go.id e. menyelenggarakan kebijakan dan program pengembangan usaha, Pembiayaan dan penjaminan, dan Kemitraan pada daerah kabupaten/kota; f. mengkoordinasikan pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah di daerah kabupaten/kota; g. melakukan pemantauan pelaksanaan program: 1) pengembangan usaha bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang diselenggarakan pemerintah kabupaten/kota, Dunia Usaha dan masyarakat dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumberdaya manusia, desain dan teknologi; 2) pengembangan di bidang Pembiayaan dan penjaminan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah; 3) pengembangan Kemitraan usaha. h. melakukan evaluasi pelaksanaan program: 1) pengembangan usaha bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang diselenggarakan pemerintah kabupaten/kota, Dunia Usaha dan masyarakat dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumberdaya manusia, desain dan teknologi; 2) pengembangan di bidang Pembiayaan dan penjaminan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah; 3) pengembangan Kemitraan usaha. i. menginformasikan dan menyampaikan secara berkala hasil pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah kepada Menteri dan gubernur.
Your Correction