Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri mengoordinasikan dan mengendalikan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah. (2) Koordinasi dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan secara terpadu dengan Menteri Teknis/Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, gubernur, bupati/walikota, Dunia Usaha, dan masyarakat.
Your Correction