Correct Article 54
PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
(1) Menteri mengoordinasikan dan mengendalikan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
(2) Koordinasi dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan secara terpadu dengan Menteri Teknis/Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, gubernur, bupati/walikota, Dunia Usaha, dan masyarakat.
Your Correction
