Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah meliputi penyusunan dan pengintegrasian, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap: a. peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka menumbuhkan Iklim Usaha yang dapat memberikan kepastian dan keadilan berusaha dalam aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, Kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan; b. program pengembangan usaha yang diselenggarakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumberdaya manusia, desain dan teknologi; c. program pengembangan di bidang Pembiayaan dan penjaminan; dan d. penyelenggaraan Kemitraan usaha. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction