Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, pemegang Izin Usaha berhak: a. memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya; dan b. mendapatkan pelayanan/pemberdayaan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Your Correction