Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, pemegang Izin Usaha wajib: a. menjalankan usahanya sesuai dengan Izin Usaha; b. mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Izin Usaha; c. menyusun pembukuan kegiatan usaha; dan d. melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu tertentu setelah Izin Usaha diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction