Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan dan pengawasan terhadap Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang telah memperoleh Izin Usaha dilakukan oleh Pejabat secara teratur dan berkesinambungan sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction