Correct Article 47
PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) wajib menyediakan dan menyebarkan informasi yang berkaitan dengan jenis pelayanan dan persyaratan teknis, mekanisme, penelusuran posisi dokumen pada setiap tahapan proses, biaya dan waktu perizinan, serta tata cara pengaduan, yang dilakukan secara jelas melalui berbagai media yang mudah diakses dan diketahui oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
Your Correction
