Correct Article 46
PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
(1) Pejabat pemberi izin wajib memiliki basis data dengan menggunakan sistem informasi manajemen yang disajikan secara manual dan/atau elektronik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Data dari setiap perizinan yang disediakan oleh Pejabat wajib disampaikan kepada satuan kerja pada setiap tingkatan pemerintahan yang terkait setiap bulan.
Your Correction
