Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat pemberi izin wajib menyampaikan informasi kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagai pemohon izin mengenai: a. persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon; b. tata cara mengajukan permohonan Izin Usaha; dan c. besarnya pungutan biaya dan/atau biaya administrasi.
Your Correction