Correct Article 40
PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
(1) Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah mengajukan permohonan Izin Usaha secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA kepada Pejabat.
(2) Pejabat wajib memberi surat tanda terima kepada pemohon atau kuasanya apabila persyaratan dokumen permohonan Izin Usaha telah diterima secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat wajib memberikan izin dalam jangka waktu sesuai standar waktu yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam hal Pejabat menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penolakan wajib disampaikan secara tertulis kepada pemohon disertai alasan.
(5) Terhadap penolakan pemberian izin, pemohon dapat mengajukan ulang permohonan Izin Usaha dengan melengkapi persyaratan yang menjadi alasan penolakan pemberian Izin Usaha.
Your Correction
