Correct Article 39
PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
Penyederhanaan tata cara pelayanan dan jenis perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) meliputi:
a. percepatan waktu proses penyelesaian pelayanan tidak melebihi standar waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan;
b. kepastian biaya pelayanan;
c. kejelasan prosedur pelayanan yang dapat ditelusuri pada setiap tahapan proses perizinan;
d. mengurangi berkas kelengkapan permohonan perizinan yang sama untuk 2 (dua) atau lebih permohonan izin;
e. menghapus jenis perizinan tertentu; dan/atau
f. pemberian hak kepada masyarakat atas informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan.
Your Correction
