Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyederhanaan tata cara pelayanan dan jenis perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) meliputi: a. percepatan waktu proses penyelesaian pelayanan tidak melebihi standar waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan; b. kepastian biaya pelayanan; c. kejelasan prosedur pelayanan yang dapat ditelusuri pada setiap tahapan proses perizinan; d. mengurangi berkas kelengkapan permohonan perizinan yang sama untuk 2 (dua) atau lebih permohonan izin; e. menghapus jenis perizinan tertentu; dan/atau f. pemberian hak kepada masyarakat atas informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan.
Your Correction