Correct Article 33
PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 KPPU melakukan pemeriksaan pendahuluan.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan pendahuluan menyatakan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, KPPU memberikan peringatan tertulis kepada pelaku usaha untuk melakukan perbaikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
(3) Pelaku usaha yang tidak mematuhi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam tenggang waktu yang ditetapkan KPPU dan tetap tidak melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses dilanjutkan kepada acara pemeriksaan lanjutan.
Your Correction
