Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPPU melakukan pengawasan pelaksanaan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPU berkoordinasi dengan instansi terkait. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPPU.
Your Correction