Correct Article 31
PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
(1) KPPU melakukan pengawasan pelaksanaan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) dan ayat
(2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPU berkoordinasi dengan instansi terkait.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPPU.
Your Correction
