Correct Article 30
PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengatur:
a. Usaha Besar untuk membangun Kemitraan dengan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah; atau
b. Usaha Menengah untuk membangun Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Untuk melaksanakan peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib:
a. menyediakan data dan informasi pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang siap bermitra;
b. mengembangkan proyek percontohan Kemitraan;
c. memfasilitasi dukungan kebijakan; dan
d. melakukan koordinasi penyusunan kebijakan dan program pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan Kemitraan.
Your Correction
