Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan usaha dilakukan terhadap Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah. (2) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fasilitasi pengembangan usaha; dan b. pelaksanaan pengembangan usaha.
Your Correction