Correct Article 28
PP Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
Bupati/walikota bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerahnya dan merumuskan serta MENETAPKAN kebijakan daerah bidang pendidikan sesuai kewenangannya.
Pasal 29
(1) Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 merupakan penjabaran dari kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 17, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
a. rencana pembangunan jangka panjang kabupaten/kota;
b. rencana pembangunan jangka menengah kabupaten/kota;
c. rencana strategis pendidikan kabupaten/kota;
d. rencana kerja pemerintah kabupaten/kota;
e. rencana kerja dan anggaran tahunan kabupaten/kota;
f. peraturan . . .
f. peraturan daerah di bidang pendidikan; dan
g. peraturan bupati/walikota di bidang pendidikan.
(3) Kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pedoman bagi:
a. semua jajaran pemerintah kabupaten/kota;
b. penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat di kabupaten/kota yang bersangkutan;
c. satuan atau program pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
d. dewan pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
e. komite sekolah atau nama lain yang sejenis di kabupaten/kota yang bersangkutan;
f. peserta didik di kabupaten/kota yang bersangkutan;
g. orang tua/wali peserta didik di kabupaten/ kota yang bersangkutan;
h. pendidik dan tenaga kependidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
i. masyarakat di kabupaten/kota yang bersangkutan; dan
j. pihak lain yang terkait dengan pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran pendidikan agar sistem pendidikan nasional di kabupaten/kota yang bersangkutan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Pasal 30 . . .
Your Correction
