Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gubernur bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerahnya serta merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan daerah bidang pendidikan sesuai kewenangannya. Pasal 18 . . .
Your Correction