Correct Article 17
PP Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
Gubernur bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerahnya serta merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan daerah bidang pendidikan sesuai kewenangannya.
Pasal 18 . . .
Your Correction
