Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri MENETAPKAN kebijakan tata kelola pendidikan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan yang merupakan pedoman bagi: a. Kementerian; b. Kementerian Agama; c. kementerian lain atau lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan program dan/atau satuan pendidikan; d. pemerintah provinsi; e. pemerintah kabupaten/kota; f. penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat; dan g. satuan . . . g. satuan atau program pendidikan.
Your Correction