Correct Article 15
PP Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
Menteri MENETAPKAN kebijakan tata kelola pendidikan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan yang merupakan pedoman bagi:
a. Kementerian;
b. Kementerian Agama;
c. kementerian lain atau lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan program dan/atau satuan pendidikan;
d. pemerintah provinsi;
e. pemerintah kabupaten/kota;
f. penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat; dan
g. satuan . . .
g. satuan atau program pendidikan.
Your Correction
