Correct Article 9
PP Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN target tingkat pemerataan partisipasi pendidikan pada tingkat nasional yang meliputi:
a. antarprovinsi;
b. antarkabupaten;
c. antarkota;
d. antara kabupaten dan kota; dan
e. antara laki-laki dan perempuan.
(2) Menteri MENETAPKAN kebijakan untuk menjamin peserta didik memperoleh akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, peserta didik pendidikan khusus, dan/atau peserta didik di daerah khusus.
Your Correction
